•   Wednesday, 24 Apr, 2024
  • Contact

Kenaikan Tarif Tol, Kebijakan Yang Memeras Rakyat

Oleh: Fadli Zon

 Rencana pemerintah menaikkan tarif jalan tol di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai Rabu (20/6/2018) adlh kebijakan yg tak memiliki dasar kalkulasi kuat.
 
Sy menilai, kebijakan tsb hanya menguntungkan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) dan menambah beban ekonomi masyarakat. Bahkan kebijakan ini makin memeras rakyat di tengah daya beli yg lemah.

Kalkulasi kenaikan tarif tol melalui pertimbangan matang. Tiga hal tsb menandakan tujuan kenaikan tarif kali ini mmg hanya untuk meningkatkan keuntungan pengelola jalan tol. Bukan krn mau meningkatkan pelayanan.

BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) menyampaikan dua alasan kenaikan tarif tol. Pertama, mendorong kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan muatan dan dimensi.


Kedua, mempersingkat waktu tempuh yg dijalani pengguna jalan tol karena gerbang tol yg dilewati berkurang.

  Dua alasan ini sekilas tampak membela kepentingan publik. Namun hal tsb sebenarnya hanya membalut kepentingan terselubung sesungguhnya untuk menggenjot keuntungan.

Saya mencatat setidaknya ada tiga persoalan kenaikan tarif tol JORR kali ini. Pertama, kenaikan tarif ini berpotensi menyalahi regulasi. Dalam UU No.38 Tahun 2004 ttg Jalan, memang benar evaluasi  dan penyesuaian  tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.

Penyesuaian terakhir terjadi tahun 2015. Namun, ada hal lain yg perlu diperhatikan. Dalam pasal 48 ayat (1), tarif tol dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi.

 Pertanyaannya, apakah kenaikan tarif tol ini telah dihitung berdasarkan tiga komponen tersebut? Dengan tarif Rp15.000, dari yg awalnya Rp 9.500, artinya telah terjadi kenaikan sebesar 57%. Lantas, apakah laju inflasi kita sebesar itu?

 Bukannya pemerintah selalu membanggakan keberhasilannya dalam menekan laju inflasi dalam tiga tahun terakhir. Inflasi 2016 yaitu 3.06%, dan 2017 3,61%.

Belum lagi pertimbangan daya beli masyarakat yg makin lemah sejak dua tahun terakhir. Berdasarkan catatan sy, pd kuartal I-2018, proporsi pendapatan masyarakat yang dibelanjakan menurun menjadi 64,1 persen.

 Artinya kemampuan bayar pengguna jalan juga mengalami penurunan. Lantas, kenapa tarif tol dinaikkan ketika kemampuan bayar pengguna jalan menurun?

 Dua indikator ini menunjukkan, kenaikan tarif tol lebih ditekankan pd komponen besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi.

 Kedua, kenaikan tarif tol ini juga sangatlah tak logis. Pendapatan BUJT cukup tinggi. Sepanjang 2017, sbg contoh, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mencatatkan pendapatan sebesar Rp 35,09 triliun. Meningkat 110,62% dibanding pendapatan di 2016, Rp 16,66 triliun.

 Jadi, peningkatan tarif ini makin menegaskan pemerintah memang hanya mengejar keuntungan dan pendapatan, bukan pelayanan. Malah kebijakan ini memeras rakyat.

 Permasalahan ketiga adalah  penyesuaian tarif tol yang tak diiringi penyesuaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Jika kita merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16 Tahun 2014, ada delapan indikator SPM.

 Yaitu kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan, kebersihan lingkungan, serta kelayakan tempat istirahat dan pelayanan.

 Antara lain belum adanya SOP pemeriksaan pemenuhan SPM yg lengkap, tidak adanya penetapan standar penggunaan kecepatan tempuh rata-rata, dan beberapa ruas tol ditemukan tak memenuhi indikator jumlah antrean kendaraan dan kecepatan tempuh minimal rata-rata.

 Jadi, seharusnya kalau indikator-indikator SPM itu belum bisa dipenuhi, kenaikan tarif tol tak bisa dilakukan. Ini sama saja masyarakat dipaksa membayar lebih mahal untuk pelayanan yang masih buruk. Ini semakin membebani ekonomi masyarakat.

Karena itu, di tengah situasi pelayanan yang masih buruk, keuntungan BUJT yang sudah tinggi, dan daya beli masyarakat yang masih rendah, kebijakan kenaikan tarif tol ini harus ditolak.

 Kebijakan ini semakin menandakan tak adanya keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat pengguna jalan tol. Jalan tol seharusnya bagian dari pelayanan publik bukan mesin keuntungan. Pemerintah jangan memeras rakyat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related News

Comment (0)

Comment as: