KPU Dilaporkan ke Tiga Mahkamah Internasional

Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) akan melaporkan dugaan kecurangan Pilpres 2019 dan misteri meninggalnya ratusan KPPS ke Mahkamah Internasional.

Adapun, laporan dilayangkan ke tiga mahkamah yakni International Criminal Court (ICC), International of Human Right Commission (IHRC), dan International Commision of Jurist (ICJ).

“Pemilu 2019 ini sebagai pemilu paling buruk pasca reformasi. Maka dari itu, kejahatan demokrasi dan kecurangan Pemilu 2019 ini akan kami laporkan kepada tiga Mahkamah Internasional tadi,” ujar Pembina LPKAN Wibisono, dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (12/5).

Foto: Pembina LPKAN Wibisono. (ist)

Wibisono menegaskan, tujuan pelaporannya tersebut untuk menunjukkan keseriusan mereka demi kebaikan demokrasi di Indonesia. Sebab, ratusan nyawa manusia melayang bukan perkara biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang brutal.

“Tercatat sudah hampir 600 orang yang meninggal dunia, penyelenggara Pemilu telah lalai, ini jelas tidak wajar. Apalagi nama-nama yang meninggal tidak diumumkan ke publik,” kata Wibisono.

Selain itu, kata Wibisono, pihaknya juga telah membuat petisi yang telah ditandatangani oleh ribuan masyarakat Indonesia untuk mendesak oknum penyelenggara Pemilu yakni komisioner KPU untuk dipidanakan.

“Petisi Pidanakan KPU telah mendapat dukungan dari masyarakat, sampai hari ini (12/5) tercatat yang terdaftar di Petisi Center sudah 4.000 orang, kita juga banyak menerima aduan kecurangan lain,” demikian Wibisono.

Sumber: RMOL

Related News

Comment (0)

Comment as: