•   Saturday, 27 Apr, 2024
  • Contact

Soal Polemik THR PNS, Ini Data Kemendagri

JAKARTA, VOI – Polemik seputar sumber pengganggaran THR PNS daerah belum mereda. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, berdasarkan hasil konfirmasi dari dinas atau badan yang menangani pengelolaan keuangan dan aset daerah provinsi dan kabupaten/kota, sampai Rabu (6/6) lalu, semua daerah sudah menganggarkan THR dalam APBD masing-masing.

Menurut dia, sampai kemarin (7/6), THR yang sudah atau terjadwal dibayarkan sebanyak 384 daerah atau 70,85 persen. Yang terdiri dari 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten. “Bagi daerah yang baru menganggarkan THR sebesar gaji pokok atau yang lebih rendah dari penghasilan bulan Mei 2018, mereka berkomit untuk melakukan penyesuaian,” kata dia.

Yakni dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ pada 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ pada 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Syarifuddin mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan dengan pergeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, danmenggunakan kas yang tersedia. “Penyediaan anggaran THR tersebut dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD,” jelasnya.

Selanjutnya, pemerintah daerah memberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD. “Baru setelah itu harus dimasukkan penganggarannya dalam Perubahan APBD,” lanjutnya.

Dia menyatakan, pihaknya mengapresiasi semua daerah yang berkomitmen membayar THR. Menurut dia, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan seluruh daerah dan memfasilitasi secara administratif terkait proses penyesuaian anggaran bagi daerah yang membutuhkan. Terkait dengan Pemkot Surabaya yang belum menyiapkan anggaran THR, Syarifuddin enggan menanggapi. Intinya, kementeriannya siap memfasilitasi daerah yang belum mencairkan anggaran tunjangan itu. (*)
 

Related News

Comment (0)

Comment as: