Diduga Menipu Rp 5 Miliar, Farhat Abas Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA -- Farhat Abbas dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan uang senilai Rp 5 miliar lebih dari seorang terpidana kasus narkoba, Liem Marita alias Aling.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto. "Benar. Aling melaporkan FA atas dugaan penipuan,'' katanya di Jakarta, Senin (3/6).
Rikwanto mengatakan penipuan tersebut berupa perjanjian Farhat kepada Aling untuk mendapat keringanan hukuman dalam pengajuan upaya PK ke dua ke Mahkamah Agung (MA).
Rikwanto melanjutkan, masih menurut laporan terpidanan, Farhat menjanjikan adanya keringanan hukum yang semua seumur hidup menjadi 15 tahun penjara. Namun, Aling harus membayar uang sebesar Rp 3 miliar.
''Tidak berapa lama FA (Farhat) menjanjikan kembali keringanan 10 tahun dengan bayaran Rp 2 miliar,'' ujar Rikwanto.
Dari pengakuan pelapor alias Aling perjanjian itu berjalan secara bertahap hingga kerugian mencapai Rp 5,75 miliar. Jika menemui kegagalan dalam upaya peringanan hukuman, Farhat menjanjikan uang Aling kembali.
Saat ini, penyidik sedang memelajari kasus yang bernomor laporan LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013. Namun, belum ada informasi FA ke arah pemeriksaan.
Sebagaimana diketahui, Liem Marita pada 2011 lalu divonis penjara seumur hidup atas kasus narkoba dan menempati Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang.
Sumber: Republika co.id
Comment (0)