Tarif Sel Khusus Rp 200 juta - Rp 500 Juta
JAKARTA, VOI-- Lihatnya, betapa nyamannya para napi korupsi di lapas. Mereka bisa membeli sel sesuai dengan keinginannya. Tarifnya, antara Rp 200 juta - Rp 500 juta.
Kondisi busuk seperti inilah yang terungkap dari hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai buntut ditangkapnya kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan kenyataan menyedihkan itu dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu 21/7 2018.
"Itu salah satu yang sedang kami teliti berapa seseorang itu membayar. Dari informasi awal, informasi awal itu ada rentangnya. Ada sekitar Rp200-500 juta," kata Laode.
Fakta itu adalah buntut dugaan suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.
Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.?
"Perkamar Rp200 juta sampai 500 juta seperti itu. Jadi, untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas tertentu. Apakah memang fasilitas seperti itu ada banyak di dalam Lapas Sukamiskin, kami masih akan melakukan pendalaman dan memeriksa lebih lanjut," ungkap Laode.
Lebih lanjut, Syarif menyatakan bahwa fasilitas "mewah" di Lapas itu memang bukan yang pertama kali terjadi.
Ia mencontohkan Artalyta Suryani alias Ayin yang mendapatkan fasilitas "mewah" saat menjadi terpidana di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
"Kita masih ingat dulu Ayin seperti itu. Jadi ini bukan yang pertama. Jadi, katanya dari informasi sekarang itu ada antara rentang Rp200 juta sampai 500 juta," kata Syarif.
Diduga sebagai penerima Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein dan Hendry Saputra.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Syarif.
Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.
Dalam konferensi pers itu, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah suami dari artis Inneke Koesherawati.
Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan water heater, kulkas, dan spring bed.
Comment (0)