17 Tahun Kabur, Buronan Ini Akhirnya Diringkus
JAKARTA, VOI - Kejaksaan Agung akhirnya menangkap buronan terpidana kasus korupsi Thamrin Tanjung setelah 17 tahun menghilang tanpa jejak. Thamrin Tanjung merupakan terpidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp. 1,05 triliun dan USD 471.000.000 terkait proyek jalan tol JORR.
Thamrin Tanjun ditangkap di Cilandak Town Square kemarin malam pukul 21:50, Selasa (10/7) lalu tanpa perlawanan. Apa kendala Kejaksaan dalam menangkap Thamrin Tanjung sehingga membutuhkan waktu 17 tahun?
"Ya dia lari, itukan (perkaranya) terpidananya ada dua. Satu meninggal dunia, satunya lagi Thamrin Tanjung yang ketangkep kemarin. Kita syukurilah, bahwa setelah sekian lama dia lari kita berhasil menangkap, sekarang sudah dijebloskan ke Cipinang (Lapas)," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, saat dikonfirmasi soal begitu lamanya Thamrin Tanjung lolos dari eksekusi, Senin (16/7).
Jadi, kata Prasetyo, kejaksaan tidak tinggal diam dalam melakukan pengejaran terhadap para buronan termasuk Thamrin Tanjung. Bahkan, Prasetyo mengaku tidak akan membuat para buronan korupsi tenang dalam pelariannya kemanapun tempat yang dituju. "Ya kita cari terus kita tidak akan menyerah mencari buron, kuta akan cari terus saya katakan tidak ada tempat aman bagi mereka, trmasuk tempat nyaman untuk mereka. Negaranya disini mungkin usahanya disini mau ngapain dia lari kemana mana," jelasnya.
Saat ini, lanjut Prasetyo, eksekusi Thamrin Tanjung telah dilakukan kejaksaan, selanjutnya kejaksaan untuk memastikan terpidana Thamrin Tanjung membayar uang pengganti ke negara. Jika, tidak bersedia membayar uang pengganti, maka kejaksaan akan menelusuri aset milik terpidana Thamrin Tanjung.
"Kelanjutan, bagaimana dia harus segera membayar uang penggantinya Rp 8 miliar, kita harapkan dia kooperatif juga untuk membuhi kewajiban membayar uang pengganti. Kalau enngga ga ada pilihan lain kita telusuri harta kekayaannya," tegasnya.
Lalu disinggung soal adanya informasi, Thamrin Tanjung yang pernah mengajukan grasi ke Presiden, Prasetyo mempersilahkan hal tersebut, pasalnya Grasi merupakan hak yang bersangkutan. "Ya silahkan saja, itu kan hak dia dan nanti hak preogatif presiden memberikan atau tidak hak itu. Ini di luar kemampuan kita," tutupnya.
Beberapa waktu lalu, Selasa (10/7) Malam, tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang buronan terpidana Thamrin Tanjung di Cilandak Town Square pukul 21:50 wib.
Berdasar eksekusi terhadap terpidana sesuai dengan Putusan MA Nomor : 720K/Pid/2001 Tanggal 11 Oktober 2001. Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp. 1,05 triliun dan USD 471.000.000 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Terpidana dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp. 25.000.000 (subsidair 6 bulan penjara) dan uang pengganti sebesar Rp. 8.000.000.000,-.
Kejaksaan saat ini juga tengah bekerja keras mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi (Tipikor). Pada triwulan pertama 2018 jajaran Pidsus Kejaksaan menyelamatkan kerugian negara senilai Rp507,65 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari eksekusi denda, uang pengganti serta hasil lelang barang rampasan dalam penanganan perkara tipikor. Sementara ditahap penyidikan dan penuntutan, Korps Adhyaksa mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,35 triliun, katanya. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun Kejaksaan juga mencatatkan kinerja gemilang terkait pemulihan keuangan negara. Pada triwulan pertama 2018, tercatat sudah Rp242,98 miliar uang negara yang berhasil dipulihkan Bidang Datun. Rp242,08 miliar diantaranya berasal dari eksekusi Yayasan Supersemar. (*)
Comment (0)