Dugaan Korupsi PLTU Riau, Bermasalah dari Awal Pembangunannya
JAKARTA, VOI - Dugaan korupsi Pembangkit Listrik proyek Riau 1 di Provinsi Riau yang diikerjakan BlackGold Natural Resources Limited dinilai bermasalah pembangunannya. Proyek perusahaan swasta rekanan pemerintah itu dituding tidak beres pengurusan prosedur dan perizinannya. Terjadi praktek suap yang melibatkan Komisi Bidang Energi di DPR. "Intinya proyek pembangunanya," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengkomfirmasi, Jakarta, Senin (16/7).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, Eni Maulani Saragih selaku Anggota Komisi V DPR RI, dan Johanes Budi Sutrisno Kotjo selaku pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited. Eni diduga menerima uang sebesar Rp500 juta sebagai commitment fee dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 yang dikerjakan BlackGold Natural Resources Limited.
Seperti informasi, BlackGold Natural Resources Limited merupakan salah satu konsorsium swasta yang melakukan perjanjian jual beli listrik kepada PLN pada Januari 2018 lalu. Ia dipercaya untuk menyediakan 600 MW listrik melalui pembangunan Pembangkit Listrik Riau-1. Dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 10 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan disebutkan, pihak swasta yang ingin menjual listrik ke masyarakat, harus seizin dan dikerjasamakan dengan PLN. Selain itu, besaran tarif listrik yang akan dijual pihak swasta kepada PLN harus mendapat persetujuan dari DPR dan Menteri ESDM.
Adapun jika pihak swasta ingin melakukan pemungutan biaya lainnya, harus seizin Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Namun, seperti diketahui, proyek yang dikerjasamakan antara PLN dan pihak swasta ini masih bersifat Letter of Intent (LOI) atau tidak mengikat secara hukum. Kesepakatannya masih bersifat disusun sebelum menandatangani kontrak tertulis jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA).(*)
Comment (0)