PSU dan Pilkada Ulang Tetap Digelar Tahun 2018

JAKARTA, VOI - Pasca pleno penetapan pemenang Pilkada tahun 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), para pihak yang merasa keberatan telah mendaftarkan gugatan secara resmi di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang menangani persoalan sengketa Pilkada. Sesuai undang-undang, para calon memang diberikan ruang untuk melayangkan gugatan ke MK sebagai upaya hukum yang harus ditempuh.

Jika nantinya hasil putusan MK tetap menguatkan hasil pleno penetapan KPU, maka pemerintah daerah dapat langsung mempersiapkan proses pelantikan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan berdasarkan masa akhir jabatan kepala daerah. Sedangkan, jika nantinya putusan MK memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun Pilkada Ulang, maka tetap akan digelar pada tahun 2018 ini.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang tahapan, jadwal dan program Pilkada Serentak Tahun 2018. Tidak sampai harus menunggu pada Pilkada Serentak ditahun 2020 mendatang.

"Andai ada PSU tetap (pelaksanaannya, red) tahun 2018 ini. Jadwalnya PKPU  Nomor 8 tahun 2017 tentang tahapan, jadwal dan program pilkada 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar, Selasa(10/7).

Meski demikian, pihaknya enggan untuk mendahului keputusan yang akan dikeluarkan oleh MK. Pihaknya meminta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil putusan MK. Apapun hasil yang diputuskan MK maka wajib untuk dijalankan. "Kita tunggu hasil MK," pungkasnya.

Sementara itu Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengungkapkan sampai sejauh ini sudah ada 40 pengajuan permohonan dari berbagai daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2018. Jumlah tersebut masih terus meningkat hingga, Selasa (10/7) sore. Pengajuan permohonan dapat dilakukan melalui online dan offline.  "Angka terus bergerak. Sampe sore ini (Selasa, 10/7) total ada 40 pengajuan permohonan offline maupun online. Yang online sudah beberapa yang datang menyerahkan berkas permohonan," kata Fajar.

Ditambahkan, batas waktu MK dalam melayani penerimaan pengajuan permohonan sengketa Pilkada disesuaikan dengan jadwal KPU dalam menetapkan hasil perolehan suara atau pleno penetapan perolehan suara calon kepala daerah. Meski demikian, MK melayani pelayanan pengajuan permohonan yang berakhir pada, Sabtu (7/7) untuk Pemilihan Bupati/Walikota dan (10/7) untuk Pilgub. "Prinsipnya kita menyesuaikan jadwal KPU dalam menetapkan hasil perolehan suara, kita melayani penerimaan pengajuan permohonan 4-7 Juli untuk Pilbup/Pilwakot, 7-10 Juli untuk Pilgub," tutupnya. (*)
 

Related News

Comment (0)

Comment as: