Direktur dan Staf PT KII Diperiksa Kejagung
JAKARTA, VOI - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus memeriksa berbagai pihak yang diduga mengetahui soal kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli anjag piutang antara PT Kasih Industri Indonesia (KII) dan PT PANN (persero).
Pada Senin (9/7), Penyidik memeriksa dua orang saksi yakni Mulyono, SE.,MM selaku Direktur PT. Kasih Industri Indonesia dan M. Dandy Tranggana selaku Staf Operasional PT. Kasih Industri Indonesia. "Keduanya diperiksa sebagai saksi, penyidik memerlukan keterangan dari keduanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum), Moh Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/7).
Kedua saksi tersebut, kata Moh Rum, Mulyono, SE.,MM menerangkan mengenai proses pengajuan anjag piutang (factoring) dari PT. Kasih Industri Indonesia kepada PT. PANN (Persero). "M. Dandy Tranggana menerangkan mengenai penerimaan laporan terkait dengan pencatatan anjag piutang (factoring) dari PT. Kasih Industri Indonesia kepada PT. PANN," jelasnya.
Hingga kini penyidik telah memeriksa 20 orang saksi lebih, namun tak kunjung menetapkan tersangka. Penyidik mengaku masih terus mengumpulkan bukti bukti termasuk meminta keterangan berbagai pihak yang dinilai mengetahui soal perjanjian jual beli anjag piutang tersebut.
Terakhir penyidik melakukan pemanggilan secara patut, Minton Sihite selaku Surveyor PT. Sucofindo Bandar Lampung. Yangbersangkutan diperiksa sebagai saksi. Ia diperiksa dan mengenai proses pemeriksaan kualitas dan kuantitas batu bara yang diadakan oleh PT. Kasih Industri Indonesia untuk UBP. Unit Surabaya PT. Indonesia Power.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan dalam proses penyidikan penyidik harus bena benar mencari bukti secara keseluruhan. Artinya langkah strategi penyidik juga dapat mempengaruhi keutuhan dalam setiap melakukan penyidikan. "Biacara tersangka bicara bukti kuat, ini apa sudab dimiliki penyidik, kalau sudah pasti ada penetapan tersangka, kalau belum kuat buktinya penyidik masih memperkuat," katanya.
Dia juga menjelaskan penyidik juga harus transparan dalam setiap melakukan langkah langkah penyidik mulai dari pemeriksaan saksi hingga melakukan penyitaan aset aset. "Ini yang perlu dilakukan penyidik, transparan agar tidak ada curiga di masyarakat," tegasnya. Selain itu, kata Boyamin, penyidil juga tidak boleh pilih kasih nantinya saat menetapkan tersangka. Siapapun yang terlibat maka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Peranan unsur pemerintah dan swasta harus bener bener diungkapkan, karena tidak mungkin korupsi terjadi hanya satu pihak," tutupnya.
Kasus ini berawal tanggal 31 Juli 2007, PT. PANN (Persero) melakukan perjanjian jual-beli piutang (cessie) dengan PT. Kasih Industri Indonesia dimana, salah satu perubahannya invoice diganti dengan bill of loading (surat pengangkutan jalan) yang mengakibatkan PT. Kasih Industri Indonesia dapat menjual piutangnya di PT. Indonesia Power kepada PT. PANN (Persero) meskipun hak tagih PT. Kasih Industri Indonesia belum timbul.
Dan dalam addendum perjanjian PT. PANN (Persero) mempunyai hak melakukan pengecekan langsung kepada PT. Indonesia Power mengenai tagihan kepada PT. Kasih Industri Indonesia terhadap tagihan dari PT. Kasih Industri Indonesia yang jatuh tempo.
Lalu terhadap hal tersebut, PT. PANN (Persero) telah mengetahui jika PT. Kasih Industri Indonesia telah memperoleh pembayaran dari PT. Indonesia Power, hal ini sesuai dengan surat yang disampaikan oleh PT. Kasih Industri Indonesia kepada PT. Indonesia Power dan PT. PANN (Persero) mengetahui bahwa pembiayaan anjag piutang PT. Kasih Industri Indonesia telah jatuh tempo dan PT. Kasih Industri Indonesia tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran sehingga, pembiayaan PT. Kasih Industri Indonesia dinyatakan macet. Namun, tetap memberikan persetujuan untuk diberikan pembiayaan kepada PT. Kasih Industri Indonesia, dan PT. Kasih Industri Indonesia tidak pernah membayarkan anjag piutang kepada PT. PANN (Persero). (*)
Comment (0)