•   Thursday, 28 Nov, 2024
  • Contact

Soal KTP-el, Ini 3 Pejabat Kemendagri yang Dipanggil KPK

JAKARTA, VOI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan satu orang mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait kasus korupsi KTP-el. Keempatnya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (9/7).

Empat saksi tersebut yakni, Yuswandi A. Temenggung selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri; Staf PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri Achmad Purwanto; Kasubbag Sistem dan Prosedur di Ditjen Dukcapil Kemendagri Endah Lestari dan mantan anggota DPR RI Abdul Malik Haramain. 

Seharusnya, ada empat pejabat Kemendagri yang diperiksa KPK. Namun, seorang saksi bernama Zudan Arif Fakhrulloh yang menjabat Dirjen Dukcapil di Kemendagri berhalangan hadir. Zudan diketahui telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada KPK. Namun, belum diketahui apa alasan ketidak hadiran Zudan ini. "(Zudan) telah mengirimkan surat ke KPK dan akan dijadwalkan ulang minggu depan," ujar Febri.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan delapan orang tersabgka dalam kasus korupsi KTP-el. Mereka adalah Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi; dan Made Oka Masagung.

Adapun dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta mantan ketua DPR RI, Setya Novanto, sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian untuk Anang Sugiana Sudihardjo masih proses persidangan.

Sementara Markus Nari dan Made Oka Masagung terus menjalani penyidikan di KPK. Sedangkan Irvanto dalam penyusunan dakwaan.  Kedelapan orang itu diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Untuk Marksus Nari, KPK menduganya memiliki peran dalam memuluskan proses pembahasan dan penambahan anggaran pengadaan KTP-el di DPR RI, sehingga memperkaya sejumlah korporasi yang terlibat dalam proyek ini.

Selain itu, Markus Nari juga diduga telah meminta suap sebesar Rp5 miliar kepada mantan pejabat Kemendagri, yang kini jadi terdakwa KTP-el bernama Irman. Markus Nari menjadi politikus Golkar kedua yang terjerat sebagai tersangka korupsi KTP-el, setelah Setya Novanto.(*)
 

Related News

Comment (0)

Comment as: