Soal Eksekusi Yayasan Supersemar, Ini Kata Jaksa
JAKARTA, VOI - Kejaksaan Agung terus melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal pelaksaan eksekusi Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 triliun yang hingga kini belum diselasaikan seluruhnya. "Koordinasi dengan pengadilan terus dilakukan, sekarang sudah berhasil Rp 300 miliar," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/7).
Dia menjelaskan kejaksaan selaku jaksa pengacara negara telah menginventalisir aset aset yang dimiliki Yayasan Supersemar dan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor. "Kami telah membantu inventalisir aset yang dimiliki Supersemar, rekening, aset bergerak dan tidak bergerak dan lainnya," jelasnya.
Harusnya, kata Prasetyo setelah menginventalisir aset aset Yayasan Supersemar eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat dilakukan dengan cepat sebagaimana putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan Yayasan Supersemar membayar Rp4,4 Triliun. "Pengadilan menangkan pemerintab, dan harus membayar Rp 4 triliun (Yayasan Supersemar), pihak kejaksaan akan segera meminta pengadilan untuk memgesekusi," tegasnya.
Dia juga berharap, pihak Yayasan Supersemar dapat menerima putusan Mahkamah Agung dan pembayaran dapat diselesaikan dengan tuntas. "Tentu kita harapakan pihak tergugat untuk menerima putusan itu, sehingga ekaekuai ini bisa dituntaskan," tutupnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum), Moh Rum menambahkan, Kejaksaan Agung melalui jajaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) berhasil melaksanakan pemulihan keuangan Negara dari beberapa rekening deposito, giro, rekening milik Yayasan Supersemar atau Yayasan Beasiswa Supersemar."Iya sudah berhasil dipulihkan di beberapa rekening," katanha
Dia menjelaskan total keseluruhan yang berhasil sipulihkan sebesar Rp. 241.870.290.793,62 (dua ratus empat puluh satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah enam puluh dua sen). "yang saat ini berada di rekening Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan rekening RPL 175 PN," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aroziduhu Waruu akan mempelajari proses eksekusi Yayasan Supersemar yang hingga kini belum diesekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Mungkin ketua (PN) baru akan mempelajari dulu (soal eksekusi)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Made Sutrisna saat dikonfirmasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga kini belum juga melakukan eksekusi Yayasan Supersemar. Padahal seluruh syarat yang diminta telah dipenuhi kejaksaan (selaku pemohon). Bahkan Kejaksaan selaku pemohon telah mengirimkan surat untuk menanyakan soal proses eksekusi tersebut yang hingga kini tak kunjung dilakukan.
Kejaksaan Agung juga mengharapkan eksekusi Yayasan Supersemar bisa secepatnya dilakukan untuk memulihkan keuangan negara. Ini mengingat korps yang dipimpin Jaksa Agung HM Prasetyo itu telah membayar biaya cicilan pelaksanaan eksekusi tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp48 miliar.
Sebagai informasi, pihak Yayasan Supersemar belum dapat memenuhi kewajiban membayar uang pengganti lantaran utang belum dibayarkan oleh sejumlah perusahaan. Diduga para penerima dana Supersemar saat itu adalah Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.
Pada putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah USD420 juta dari Supersemar. Sementara PT Sempati Air menerima dana Rp13 miliar kala itu.
Kemudian, uang sebesar Rp150 miliar diberikan Supersemar kepada PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti. PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar dari yayasan tersebut.
Terakhir, Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar di periode yang sama. Karena penyaluran utang ke bank dan beberapa perusahaan kala itu, Supersemar divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan pada 28 Maret 2008. Putusan PN Jakarta Selatan dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding pada 19 Februari 2009.
Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Namun kasasi Supersemar tidak diterima sepenuhnya oleh MA. MA menerima sebagian permohonan pemerintah. Namun jumlah nominal denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.
Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Supersemar adalah 75 persen dari Rp185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp185 miliar, atau Rp139 miliar kepada negara. Atas kasasi itu, Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK negara dan menolak PK Supersemar, sehingga mereka mesti membayar denda sebesar Rp4,4 triliun lebih melalui pengadilan. (*)
Comment (0)