Perusakan PN Bantul, 4 Anggota Ormas Ditangkap

BANTUL, VOI- Tak puas dengan putusan hakim, beberapa anggota ormas merusak lobi gedung Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Akibatnya, empat orang yang diduga sebagai pelakunya ditangkap polisi, Jumat 29/6 2018 kemarin.

Keempat tersangka adalah anggota salah satu ormas, yang tidak puas atas vonis bersalah yang dibacakan hakim kepada ketua organisasi massa tersebut. Kasusnya berkaitan dengan peristiwa  pembubaran pameran lukisan Wiji Thukul yang berlangsung pada bulan Mei 2017 lalu, di kantor PusHAM Universitas Islam Indonesia (UII), di wilayah Banguntapan, Bantul.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan, seluruh pelaku yang merupakan warga asli Bantul ditangkap petugas di rumahnya masing-masing.   

Inisial pelaku yang kini berada di tahanan Polres Bantul antara lain, NK, SSD, dan ASHA, termasuk satu orang pelaku yang belum diketahui identitasnya. Mereka diancam hukuman lima tahun enam bulan penjara, sesuai pasar 170 KUHP, tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama.                                         

Saat ini, polisi masih melakukan proses penyidikan, untuk bisa menangkap oknum provokator di balik insiden perusakan tersebut..

”Jadi ada yang menyuruh. Proses penyidikan belum selesai, kita tidak akan pernah biarkan orang-orang yang menyuruh melakukan anarkisme,” katanya dalam konferensi pers di Lobby Mapolda DIY, Jumat (29/6/2018).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, insiden perusakan lobi Gedung Pengadilan Negeri Bantul, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pecahan kaca, topi hitam, selongsong kembang api, pecahan pot bunga dan batu bata, termasuk kumpulan rekaman video CCTV di lokasi kejadian.

”Modus operandi para pelaku, dengan merusak barang-barang di seputaran lobby gedung pengadilan, termasuk yang ada di halaman pengadilan,” lanjutnya. (arn)

Related News

Comment (0)

Comment as: