Pemprov DKI Juga Bebaskan Denda PBB

VOI,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan membebaskan denda pajak kendaraan hingga bulan Agustus. Selain pajak kendaraan, denda pajak bumi dan bangunan (PBB) juga dihapuskan dalam periode tersebut. (dtk)

“PBB sampai 2017 juga dihapuskan. Karena 2018 kan belum habis. Tunggakan denda pajak juga dihapuskan, nol persen,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).

Edi mengatakan tunggakan PBB saat ini mencapai Rp 799 miliar. Dia mendorong warga untuk memanfaatkan pembebasan pajak.

“PBB itu ada Rp 799 miliar tunggakan. Didorong warga melakukan pembayaran saat ini,” sebut Edi.

Edi menuturkan BPRD membuka banyak konter pembayaran pajak di pusat perbelanjaan untuk membantu warga. Pihaknya juga menambah jam kerja di samsat dan kantor pajak hingga pukul 18.00 WIB.

“Saya sampaikan bahwa BPRD sudah buka seluruh tempat pembayaran pajak. Bisa melalui pembayaran melalui ATM, otomatis tidak ada sanksi. Bisa dari DKI, Bukopin, Maybank. Juga melalui konter kami di pusat-pusat perbelanjaan. Sudah ada 13 mal yang bersedia,” tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta bakal menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Penghapusan denda tersebut dimulai tanggal 27 Juni hingga 31 Agustus 2018.

Program penghapusan pajak tertuang dalam surat dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah per tanggal 26 Juni 2018. Surat diteken langsung oleh Kepala BPRD Edi Sumantri.

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama saat dikonfirmasi membenarkan adanya program penghapusan sanksi administrasi pajak. Namun, Bayu menjelaskan pajak yang dihapuskan bukan pajak pokok, melainkan hanya denda pajak keterlambatan.

"Ya jadi, kalau untuk penghapusan ini kan yang dihapuskan sanksi denda administrasinya saja, artinya tidak seluruhnya nol. Untuk pajak pokoknya yang tahun berjalan itu tetap harus dibayarkan. Hanya denda keterlambatan pembayarannya saja yang dihapuskan. Misal belum bayar pajak tiga tahun, pajak pokoknya tetap dibayarkan selama tiga tahun. Tapi denda yang nol,” ujar Bayu kepada detikcom, Kamis (28/6 2018).

Bayu menerangkan proses penghapusan denda pajak ini pun tidak berbeda dengan pengurusan pembayaran pajak pada biasanya. Hanya saja, bagi wajib pajak yang mati pajaknya lebih dari satu tahun, dia harus datang ke loket SKP.

“Kemudian untuk prosesnya sendiri tidak ada yang beda. Artinya dokumen persyaratan yang harus dilampirkan sama, tempat-tempat pelayanannya juga yang sama,” imbuhnya. (dtk)

Related News

Comment (0)

Comment as: