Anies Penuhi Janji Menggaji Lansia Jakarta Rp 650.000 per Bulan
"Para lansia ini akan menerima Rp 600 ribu per bulan, dan yang dibagikan sekarang ini dirapel dua bulan, April dan bulan Mei. Mereka menerima Rp 1,2 juta bulan ini," kata dia, Selasa (8/5).
Anies mengatakan, ada beberapa kriteria penerima program KLJ ini. Mereka yang menerima KLJ harus berusia di atas 60 tahun, harus tinggal di Jakarta, dan tidak memiliki penghasilan tetap atau miskin sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasarnya.
Selain itu, lanjut Anies, mereka yang memiliki penyakit menahun juga berhak mendapat KLJ, serta tidak bisa melakukan kegiatan, dan juga warga telantar. Program ini merupakan salah satu dari janji kampanye dan program prioritas Anies-Sandi saat kampanye Pilkada DKI Jakarta lalu.
"Saya sampaikan pada semua bahwa nomor satu layani orang tua ini dengan sepenuh hati, dengan baik hati dan pastikan mereka semua bahagia dalam prosesnya," ujar dia.
Pendistribusian KLJ hari ini, Selasa (8/5), diperuntukkan bagi 2.903 penerima yang dilaksanakan serentak di 13 titik lokasi Jakarta Pusat. Untuk wilayah lainnya akan didistribusikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Sebanyak 919 KLJ akan dibagikan di Jakarta Barat dan 658 KLJ di Jakarta Utara pada Rabu (9/5). Sebanyak 3.894 KLJ akan dibagikan di Jakarta Selatan. Sementara itu, di Jakarta Timur sebanyak 3.531 KLJ dibagikan pada Selasa dan Rabu pekan depan.
Jumlah penerima KLJ tahap I sebanyak 12.141 lansia yang disalurkan mulai 8 Mei 2018. Sementara itu, tahap II akan disalurkan menjelang Hari Raya Idul Fitri kepada 2.379 lansia sehingga jumlah keseluruhan mencapai 14.520 lansia.
Lansia penerima KLJ merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta yang telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) pada desil dengan kondisi status sosial-ekonomi terendah (desil 1) serta bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Untuk lansia yang merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta, tetapi belum terdaftar dan ditetapkan dalam BDT, dapat secara aktif mendaftarkan diri atau didaftarkan melalui lurah atau SKPD/UKPD terkait dalam pelaksanaan pemutakhiran BDT.
KLJ berbentuk kartu ATM yang diterbitkan oleh Bank DKI yang dapat digunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu, terkait dengan program bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar di Provinsi DKI Jakarta.
Para pemegang KLJ telah dibukakan rekening Tabungan Monas Bank DKI secara massal dan dapat digunakan secara tunai dan nontunai melalui ATM dan EDC, untuk berbagai pemenuhan kebutuhan dasar. Selain itu, KLJ juga berfungsi untuk mengakses program subsidi Pemprov DKI Jakarta, yaitu subsidi pangan murah dan transportasi Transjakarta gratis.
Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengatakan, dana yang diterima setiap lansia terhitung bulan April 2018. Berikutnya, kata dia, dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulannya. Pada saat lansia melakukan pengambilan KLJ, Bank DKI akan menyerahkan kartu ATM beserta PIN dengan persyaratan setiap lansia membawa undangan dari Dinas Sosial, KTP, dan KK asli dan foto kopi.
"Kita memang enggak memberikan buku tabungan. Tapi kalau dibutuhkan catatan print out-nya itu bisa," ujar dia.
Namun, saat ini belum semua kartu diaktivasi pada saat pendistribusian. Untuk penerima KLJ yang telah melengkapi berkas, kartu tersebut akan aktif selambat-lambatnya satu pekan setelahnya dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Comment (0)