Catatan Lama di Tahun Baru Masehi

Oleh *M. Anwar Djaelani*

Jika ditanya, untuk apa semua pesta Tahun Baru itu? Sebagian akan menjawab, “Untuk menyongsong hari esok dengan optimisme, meraih kehidupan yang lebih baik”. Tentu saja, harapan yang seperti ini boleh-boleh saja. Tapi, bagi Muslim, adakah catatan khusus terkait hal ini?

*Ikut Siapa*
Momentum dan format perayaan Tahun Baru Masehi bukanlah pilihan benar untuk maksud seperti di paragraf pertama di atas. _Pertama_, dari segi momentum. Perayaan tahun baru Masehi tergolong rangkaian kegiatan hari raya orang-orang tak beriman yang tidak boleh diikuti seorang Muslim.

Tentang perayaan tahun baru Masehi, berikut ini petikan dari www.eramuslim.com edisi 29-12-2017 di bawah judul “Tahun Baru Masehi: Sejarah Kelam Penghapusan Jejak Islam”. Disebutkan, bahwa “Bagi orang Kristen yang mayoritas menghuni belahan benua Eropa, tahun baru Masehi dikaitkan dengan kelahiran Yesus Kristus atau Isa al-Masih, sehingga agama Kristen sering disebut agama Masehi. Masa sebelum Yesus lahir pun disebut tahun Sebelum Masehi (SM) dan sesudah Yesus lahir disebut tahun Masehi”.

Terkait perayaan Hari Besar, sejak awal Rasulullah Saw telah menegaskan, bahwa kaum Muslim hanya boleh merayakan Hari Besar-nya sendiri. Umat Islam tidak boleh meniru-niru atau mengambil hari yang sama dengan kaum musyrik (Yahudi dan Nasrani).

Turut bertahunbaruan Masehi bisa tergolong sebagai bersikap _tasyabbuh_ (menyerupai) orang-orang kafir. Hal ini adalah perilaku yang dilarang oleh Rasulullah Saw (sesuai HR Abu Dawud, Ahmad, dan ath-Thabrani).

Di kitab _Iqtidha’u ash-Shiraati al-Mustaqim Mukhaalifatu Ashhaabi al-Jahiim_, Ibnu Taimiyah mengutip Umar bin Khaththab Ra –Sahabat Nabi Muhammad Saw- yang berkata: ”Janganlah kalian memasuki tempat-tempat ibadah kaum musyrik saat peringatan hari besar mereka. Sesungguhnya kemurkaan Allah sedang turun atas mereka”. Bahkan, lebih tegas lagi, Umar bin Khaththab Ra mengingatkan: ”Jauhilah musuh-musuh Allah saat (peringatan) hari besar agama mereka” (Husaini, 2005: 11).

Turut di dalam perayaan tahun baru Masehi adalah bentuk partisipasi di dalam agenda kekufuran. Ikut merayakan hari raya mereka sama saja dengan mempertontonkan dukungan dan loyalitas kita terhadap kekufuran.

Sekali lagi, momentum dan format perayaan tahun baru Masehi bukanlah pilihan benar untuk maksud seperti yang disebut di paragraf pertama di atas. Ini alasan yang _kedua_, yaitu dari segi format acara. Bahwa, di sejumlah tempat, para pemuka lintas agama ada yang menggelar doa bersama. Lihat, ini berita pada 2017 jelang 2018: “Doa Bersama Tokoh Lintas Agama di Pergantian Tahun” (www.republika.co.id 30-12-2017). Perhatikan pula, ini berita di 2018 jelang 2019: “Malam Tahun Baru, Bogor Gelar Doa Bersama Lintas Agama di Tugu Kujang” (www.poskotanews.com 28-12-2018). Padahal, Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Fatwa Nomor: 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 tentang Doa Bersama, yang menyatakan bahwa “Doa bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non-muslim tidak dikenal dalam Islam”.  

Masih dari segi format acara, perayaan tahun baru Masehi lekat dengan hura-hura, sebuah perbuatan sia-sia yang dilarang Islam. Perhatikanlah hadits ini: _“Sebagian dari kebaikan keislaman seseorang ialah meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya”_ (HR Tirmidzi).

Cermatilah dalam hal pemborosan terkait hura-hura di sekitar perayaan tahun baru Masehi. Untuk Pesta Kembang Api, misalnya, bisa menghabiskan miliaran rupiah hanya untuk di satu lokasi rekreasi saja.

Luar biasa! Uang miliaran rupiah habis untuk berhura-hura dan dihanguskan lewat aksi bakar kembang api hanya dalam waktu tak sampai setengah jam. Sungguh mubadzir! Padahal, peringatan keras telah ada di ayat ini: _“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”_ (QS Al-Israa’ [17]: 27).

Berperilaku yang lekat dengan hal-hal yang bersifat hura-hura, adalah perbuatan sia-sia karena tidak mendatangkan kemanfaatan. Hura-hura itu –kecuali dekat dengan maksiat- kerap membutuhkan biaya yang tak sedikit. Oleh karena aktivitas perayaan tahun baru Masehi tak ada manfaatnya bagi seorang Muslim, maka pasti semua biaya yang dikeluarkannya untuk acara itu termasuk pemborosan. Uang yang dikeluarkan untuk merayakannya (seperti untuk: makan-makan, tiket masuk arena hiburan, bahan bakar minyak motor / mobil, menyulut kembang api, dan sebagainya) adalah bentuk pembelanjaan yang sia-sia di sisi Allah.

*Jauhi, jauhi!*
Mari tinggalkan sesuatu yang Allah tak ridha. Jangan bantu mereka yang tak tunduk kepada agama Allah. Simaklah ayat ini: _“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”_ (QS Al-Maidah [5]: 2).

Jauhi segala aktivitas yang tak bermanfaat, yang sia-sia. Renungkanlah hadits ini: _“Sebagian dari kebaikan keislaman seseorang ialah meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya”_ (HR Tirmidzi).

Jauhi neraka jahannam, antara lain dengan meninggalkan hal-hal yang tak berfaedah, yang sia-sia! Perhatikanlah ayat berikut ini, bahwa di antara ciri-ciri orang yang akan terjauhkan dari neraka adalah: _“Orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu. Dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya”_ (QS Al-Furqaan [25]: 72).

Semoga Allah memudahkan semua usaha kita dalam menyelamatkan aqidah dari berbagai virus di sekitar kita. Untuk itu, tinggalkanlah semua perbuatan dosa dan yang tergolong sia-sia agar tak nestapa dunia-akhirat! []

Related News

Comment (0)

Comment as: