2019, MAKI Akan Bongkar Dugaan KKN di ESDM
MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) tahun 2018 mempunyai konsentrasi program pengungkapan, pembongkaran dan pengawalan dugaan KKN sektor Jasa Keuangan dan program telah berjalan melakukan pelaporan dan pengawasan untuk kasus korupsi di sektor jasa keuangan :
1. Melakukan Praperadilan atas berhentinya penanganan perkara korupsi Bank Century oleh KPK dan puncaknya dimenangkannya gugatan praperadilan MAKI melawan KPK oleh Hakim Effendi Muhtar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Melakukan Pelaporan atas dugaan korupsi di BUMN Danareksa kepada Kejaksaan Agung dan saat ini telah memasuki tahap Penyidikan dan telah ditetapkan 3 orang Tersangka . Kerugian negara diperkirakan sekitar 500 Milyar ;
3. Melakukan pengawalan dan praperadilan atas kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Mandiri Surakarta dengan debitur PT Central Steel Indonesia dg kerugian negara sekitar 500 Milyar yang akhir tahun ini telah ditetapkan Tersangka baru oleh Kejaksaan Agung RI;
4. Melakukan pengawalan perkara korupsi kredit macet di Bank Mandiri dengan Debitur PT Tirta Amrta Botling dengan kerugian sekitar 1,2 Trilyun ;
5. Melakukan pelaporan di Kejaksaan Agung atas dugaan penyimpangan pemberian kredit di Bank Syariah Mandiri namun hingga kini belum ada kejelasan penanganannya oleh Kejagung;
6. Melakukan advokasi dan perlawanan terhadap OJK yang tidak mampu memberikan solusi atas sengkarut di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputra. Oknum OJK telah melakukan kesalahan saran untuk membeli Saham SUGI dan skema pembentukan Pengelola Statuter di AJB Bumiputra yang ternyata membuat AJB Bumiputra semakin sakit yang akhirnya OJK kembali kepada formula awal pembentukan Direksi serta membubarkan Pengelola Statuter:
7. Melakukan pelaporan atas dugaan KKN di BUMN Jiwasraya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada bulan Oktober 2018 dan laporan ini telah ditindaklanjuti oleh Kejati DKI dalam bentuk Pengumpulan Bahan Keterangan ( Pulbaket );
8. Melakukan pengawalan dan praperadilan atas kasus korupsi Dapen Pertamina yang hingga kini terhadap tersangka baru belum diajukan ke persidangan;
9. Melakukan pengawalan terhadap kasus dugaan korupsi Dapen PT Pupuk Kaltim karena diduga pelakunya terkait dengan kasus korupsi di Danareksa;
10. Melakukan investigasi dugaan KKN atas sewa gedung oleh OJK sebagai tindak lanjut pengawalan terhadap OJK dalam bentuk telah diajukannya Praperadilan melawan OJK dalam perkara tidak melakukan penyidikan dugaan fraud oleh dua perusahaan Tbk pada sektor property dan transportasi dengan modus mencatatkan aset yang bukan miliknya sehingga nilai saham di Bursa Saham lebih tinggi dari nilai aset yang riel;
Untuk tahun 2019, program stresing MAKI adalah sektor energi dan sumber daya mineral ( ESDM ) , akan dimulai dengan beberapa dugaan kasus KKN :
1. Mankraknya kasus Kondensat TPPI kerugian negara 36 Trilyun;
2. Ijin Tambang Batubara di Muara Enim, Sumatera Selatan;
3. Penguasaan monopoli dan dugaan KKN ijin atas lahan sawit di Sumatra;
4. Penguasaan monopoli dan KKN ijin tambang batu bara di Kalimantan;
5. Pengusaan monopoli dan KKN ijin tambang Bouksit di Kalimantan Barat;
6. Penguasaan monopoli tambang Nikel di Sulawesi dan Maluku;
7. Dugaan KKN pelaksanaan kontrak sewa kapal pembangkit listrik dari Perusahaan Turki di PLN;
8. Dugaan KKN manajemen dan ijin tambang panas bumi Dieng Patuha(
9. Pengawalan penanganan perkara termasuk Praperadilan kasus korupsi pembelian tambang Migas di Australia oleh Pertamina karena hingga kini Karen Agustiawan belum dibawa ke Pengadilan Tipikor meskipun Kejaksaan Agung telah lama menahan Karen Agustiawan mantan Dirut Pertamina;
10. Investigasi dan pengawalan atas dugaan Freepot Indonesia melakukan dugaan penyimpangan pajak dan kerusakan lingkungan yang merugikan negara ;
Jakarta, 26 Desember 2018
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI )
Boyamin Saiman ( Koordinator )
Comment (0)