•   Wednesday, 18 Dec, 2024
  • Contact

Mangkrakkan Kasus Korupsi, KPK Dipraperadilankan MAKI

JAKARTA, VOI-- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan KPK karena tiga kasus besar yang dimangkrakkan. Ketiga kasus itu adalah kasus korupsi RJ Lino (mantan Dirut Pelindo II), Emirsyah Satar (mantan Dirut Garuda) dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Menurut Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, ketiga kasus itu memang masuk kategori kasus yang menarik perhatian masyarakat. "Tetapi, penanganannya sebenarnya sederhana karena semua bukti kuat, bahkan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Anehnya, kok mangkrak?," kata Boyamin mempertanyakan.

 Dan, hari ini sidang praperadilan itu digelar. Boyamin memilih tiga kasus yang pejantannya lemot itu untuk dipraperadilankan

Emirsyah Satar mantan Dirut Garuda sudah ditetapkan Tersangka hampir 2 tahun ( sejak 16 Januari 2017). Namun hingga kini belum jelas arahnya termasuk belum ditahan. Kasus ini sederhana krn terkait dugaan suap dimana perusahaan luar negeri pemberi suap sudah mengakui di negaranya dan perusahaan tersebut sudah dikenai sanksi denda.

RJ Lino, mantan Dirut Pelindo II, sudah ditetapkan Tersangka juga hampir 3 tahun ( sejak 18 Desember 2015 ) tapi juga belum ditahan KPK. Padahal KPK sudah menang Praperadilan yg diajukan RJ Lino. Disisi lain Bareskrim yang mengusut belakangan dalam kasus proyek crane di Pelindo II sudah lebih maju karena sudah mendapat vonis Kasasi terhadap terdakwa Haryadi Budi Kuncoro. "Jadi KPK dlm kasus Pelindo kalah dg Bareskrim," tegas Boyamin.

Sedangkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sudah ditetapkan Tersangka TPPU hampir 5 tahun ( 13 Januari 2014 ) namun hingga kini masih kabur. Padahal kasus utama korupsinya sudah divonis 4 tahun yg lalu. ( https://nasional.kompas.com/read/2014/01/13/1850532/KPK.Tetapkan.Wawan.Tersangka.Pencucian.Uang )

Gugatan Praperadilan tersebut terdaftar dlm register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dg nomor perkara 138, 139 dan 140 /Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel . Mari kita tunggu hasil peperangan antara MAKI melawan KPK, siapa yang menang. (arn)

 

Related News

Comment (0)

Comment as: