Bupati Tulungagung Menyerahkan Diri, Ini Respons KPK

JAKARTA, VOI -  Upaya pemburuan tersangka penerimaan hadiah atau janji, Syahri Mulyo berakhir. Bupati Tulungagung itu menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap Kooperatif tersebut dinilai KPK sesuai dugaannya.

Syahri Mulyo datang menyerahkan diri ke Gedung KPK, Jakarta pada Sabtu (9/6) malam. Ia tiba sekitar pukul 21. 30 WIB dengan menggunakan taksi. Sambil menenteng sebuah tas, dia masuk gedung.

Sebelumnya, pada Jumat (8/6) Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, pihaknya yakin Syahri bakal menyerahkan diri ke KPK secepatnya. Mengingat sudah ada imbauan, baik dari KPK maupun PDIP selaku partainya bernaung.

Dugaan tersebut, lantas dilontarkan lagi oleh Saut. "Seperti yang sudah kita duga sebelumnya, artinya pasti akan datang dan kita baca gejala-gejala. Kemudian (pada Sabtu) lepas magrib yang bersangkutan datang, kita periksa," ujar Saut saat dikonfirmasi, Minggu (10/6).

Setelah pemeriksaan awal, Bupati Syahri dinyatakan bakal ditahan selama 20 hari kedepan. Ia akan mendekam di Rutan Polres Jakarta Timur guna proses penyidikan lanjutan. Penetapan tersebut ditanggapi kooperatif oleh Syahri. Bupati yang tengah mengikuti Pilkada 2018 itu menyatakan menghormatinya. "Kita menghormati proses penyidikan ini, untuk lebih lanjut ke penyidik," katanya sebelum masuk mobil tahanan, Minggu (10/6).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menilai sikap kooperatif ini bakal berdampak positif bagi proses hukum Bupati Syahri. "Sikap kooperatif terhadap proses hukum tentu akan berimplikasi lebih baik bagi tersangka atau pun proses penanganan perkara itu sendiri," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/6).

Sekedar informasi, Syahri diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat Bupati Tulungagung. Ia diindikasi menerima suap, terkait proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tulungagung tahun anggaran 2018.

Dalam kasus ini, Syahri bersama tiga orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK. Ketiganya yakni, pihak swasta, Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno, dan pihak pemberi suap, Susilo Prabowo.

Syahri diduga menerima suap sebesar Rp2,5 Miliar dari kontraktor, Susilo Prabowo melalui perantara Agung Prayitno. Uang itu merupakan jatah atas pembangunan proyek ‎ infrastruktur di Dinas PUPR Tulungagung. Jatah sebesar Rp2,5 miliar itu diberikan Susilo Prabowo kepada Syahri dalam tiga tahapan.  Pertamanya sebesar Rp500 Juta. Pemebrian kedua Rp1 miliar. Kemudian pemberian ketiga sebanyak Rp1 miliar.(*)

Related News

Comment (0)

Comment as: