Korban Lion Air Punya 5 Istri, Rebutan Uang Asuransi


 

JAKARTA - Ada kejadian unik saat pemberian santunan asuransi dari Lion Air ke ahli waris korban. Salah satu korban Lion Air setelah berhasil diidentifikasi ternyata memiliki lima orang istri.
 
Tiga orang istri di antaranya datang ke RS Polri untuk mengambil surat kematian suaminya. Nah, saat itulah terjadi rebutan sampai saling dorong.
 
Menghadapi hal itu, manajemenLion Air Group menawarkan dua opsi penyelesaian uang asuransi kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat JT 610 yang memiliki istri lebih dari satu.

Menurut Humas Lion Group, Ramaditya Handoko, ada dua hal yang akan dilakukan Lion Air Group. "Pertama, kami akan mengupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Itu hal yang paling utama," ujar Rama, saat ditemui di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Kamis, 8 November 2018.

Rama mengatakan bila penyelesaian dengan jalan kekeluargaan menemui jalan buntu, maka manajemen Lion Group menempuh opsi kedua yaitu diselesaikan secara hukum. "Kami mempersiapkan tim pendamping secara hukum seperti notaris dan lawyers. Ini jika tidak menemukan titik temu, kami siapkan bantuan hukum," kata Rama.

Pada Selasa, 6 November 2018, terjadi kericuhan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban pesawat Lion Air JT 610 yang teridentifikasi, ternyata memiliki 5 orang istri. Sebanyak tiga orang istri hadir saat mengambil surat keterangan kematian.

Ketiga istri tersebut saling berebut surat keterangan kematian sehingga menyebabkan aksi saling dorong. Kejadian ini mengundang keributan dan menarik perhatian pengunjung rumah sakit.

Pihak Lion Air berkomitmen memberikan asuransi Rp 1,3 miliar kepada ahli waris korban Lion Air. Dari jumlah itu, sebesar Rp 1,25 miliar adalah asuransi pokok dan Rp 50 juta asuransi bagasi.

Untuk mendapatkan pencairan klaim asuransi, keluarga korban Lion Air harus menyediakan delapan dokumen syarat yaitu: KTP seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang, akta perkawinan orang tua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang dan surat keterangan ahli waris.

Related News

Comment (0)

Comment as: