•   Wednesday, 01 May, 2024
  • Contact

KORSA: Penyanderaan Neno Warisman Pelanggaran HAM

JAKARTA, VOI--Tindakan kepolisian yang menahan pendakwah Neno warisman di dalam mobil bahkan tidak diberi makan dan minum menunjukkan terjadinya pelanggaran Hak Azasi Manusia.

"Ini tidak bisa dibiarkan. Bila diperlukan kita akan membawa permasalahan ini lembaga HAM Internasional dan akan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan HAM Internasional," jelas Koordinator Komunitas Relawan Sadar Indonesia (Korsa) Amirullah Hidayat kepada wartawan, Sabtu (25/8).

Amirullah mengatakan, tim pengacara Korsa mendiskusikan langkah-langkah tersebut. Karena bila dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan pelanggaran HAM.

"Zaman Orde Baru saja tidak sekejam ini," katanya.

Amirullah mengaku terkejut dengan tindakan polisi terhadap Neno Warisman dan rombongan. Pasalnya, polisi tidak bersikap netral dan menjalankan fungsinya sesuai undang-undang.

"Inilah preseden yang paling buruk sejak Indonesia merdeka, dan baru pertama kali terjadi sejak Reformasi 1998," ujarnya.

Untuk itu, Korsa mendesak Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian segera mencopot kepala Polda Riau dan jajarannya.

"Kalau itu tidak terjadi berarti kapolri kita duga tidak memiliki kekuasaan penuh sebagai pimpinan kepolisian. Sebab, sebagai mantan relawan kita tahu kondisi yang terjadi saat ini. Ada kekuatan besar yang mengatur kepolisian dari belakang," tegas Amirullah.

Sekelompok massa yang mengatasnamakan Barisan Pemuda Riau (BPR) menggelar unjuk rasa penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru. Aspirasi penolakan disampaikan di Polda Riau, Kamis lalu (23/8).

Mereka menilai, acara deklarasi #2019gantipresiden yang akan dihadiri Neno Warisman merupakan bentuk makar terhadap pemerintah.

Neno tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangannya dikawal pihak kepolisian. Setibanya di pintu keluar bandara, ratusan massa langsung melakukan penghadangan.

 

Sumber: rmol.com

 

Related News

Comment (0)

Comment as: