Polda Jateng Larang Buruh Long March Surabaya-Jakarta

SEMARANG, VOI-- Negeri ini semakin aneh. Setelah kepanasan dengan semakin besarnya gerakan #2019GantiPresiden, kini berjalan kaki Surabaya-Jakarta pun dilarang.

 Larangan ini dilakukan oleh Polda Jateng terhadap puluhan buruh dari berbagai serikat pekerja yang melakukan Long March Surabaya-Jakarta. Saat beristirahat di sekitar Stasiun Tawang Semarang, mereka diminta tidak melanjutkan perjalanannya ke Jakarta.

 Para buruh yang berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu melakukan long march dari Surabaya ke Jakarta untuk mendukung pencalonan Prabowo Subianto sebagai capres.

“Aparat kepolisian menghampiri peserta long march, setelah itu mereka berbincang-bincang dan pada akhirnya melarang melanjutkan perjalanan dengan alasan tidak memiliki STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan),” ujar Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng, Aulia Hakim dalam keterangannya kepada VIVA, Senin, 6 Agustus 2018.

Saat ini, para buruh sementara berada di Kantor DPW FSPMI Jateng. Meski demikian, Aulia menyampaikan, mereka tetap akan melanjutkan aksi long march ke Jakarta karena sempat melakukan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum aksi dimulai di Surabaya, Jawa Timur, Minggu kemarin, 5 Agustus 2018.

“Ini sudah merampas kebebasan kami. Mengapa orang jalan kaki dilarang dan harus membawa surat?” ujar Aulia.

Sementara, Presiden KSPI Said Iqbal merasa heran dengan sikap kepolisian di Jateng. Polda Jawa Timur sebelumnya tidak mempermasalahkan para buruh saat aksi dimulai di Surabaya.

“Ada apa dengan Jawa Tengah? Padahal aksi serupa yang biasa dilakukan para buruh di Jawa Barat dan DKI Jakarta juga tidak pernah dilarang sedemikian rupa,” ujar Said Iqbal.

Rencananya, para buruh akan tiba di Jakarta pada Jumat, 10 Agustus 2018, bertepatan dengan hari terakhir pendaftaran capres dan cawapres ke KPU. Mereka lantas akan bergabung dengan ribuan buruh yang berasal dari wilayah-wilayah lain untuk mengantarkan Prabowo dan pasangannya mendaftar ke KPU.

 

Related News

Comment (0)

Comment as: