•   Saturday, 23 Nov, 2024
  • Contact

Fahri Hamzah Ancam Sita Kantor DPP PKS

JAKARTA, VOI--Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Partai Keadilan Sejahtera segera membayar ganti rugi imaterial sebesar Rp 30 miliar. Bahkan ia mengancam akan menyita gedung DPP PKS jika keputusan pengadilan itu tidak dipenuhi pihak tergugat.

“Ya pokoknya kita eksekusi dululah. Ya kalau tidak saya sita gedungnya atau harta dari mereka-mereka yang saya gugat,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (3/8).

Fahri beserta kuasa hukumnya akan segera mengirimkan surat eksekusi. Meminta agar putusan pengadilan dipenuhi.

“Jadi saya kira posisinya sudah jelas dan teman-teman harus menunjukkan ketaatan pada hukum. Sebab ketaatan pada hukum harus menjadi karakter dari parpol. Jangan sampai menunjukkan sikap tidak taat pada hukum,” katanya.

Fahri menilai, penolakan MA terhadap permohonan kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menunjukkan dirinya selama ini benar melawan pengurus DPP partai tersebut.

Untuk diketahui, MA menolak kasasi yang dimohon PKS agar Fahri Hamzah bisa dipecat sebagai kader dan juga dicopot dari Wakil Ketua DPR. Putusan penolakan itu disahkan MA pada 30 Juli 2018.

Amar putusan perkara bernomor register 1876 K/PDT/2018 itu diajukan atas nama DPP PKS yang dimohonkan Abdul Muis. Abdul Muis merupakan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera.

Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.

Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi imaterial secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.

 

Related News

Comment (0)

Comment as: