•   Thursday, 09 May, 2024
  • Contact

Kalah Telak, PKS Harus Bayar Rp 30 Miliar

JAKARTA, VOI-- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menang telak di Mahkamah Agung. Lewat putusan kasasinya, Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah.

"Sudah kalah, kalah telak," kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Dengan keputusan ini, kata Fahri, pimpinan PKS wajib menjalankan keseluruhan putusan yang ada di Pengadilan Negeri. Sebab, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

Fahri menuturkan, putusan tersebut membuat pemecatannya sebagai kader serta pergantian posisi Wakil Ketua DPR batal. Bahkan, PKS dituntut untuk membayar Rp 30 miliar kepadanya. Uang tersebut akan dipakai untuk pemulihan para kader yang merasa dirugikan oleh pimpinan PKS.

"Karena dari kasus ini kan semua surat yang pernah dibuat tentang saya itu telah dibatalkan, termasuk di persidangan dan semua surat di DPR itu dinyatakan batal," tegasnya.

"Semua tindakan hukum itu yang dilakukan kepada saya itu batal dan juga ada kelebihannya juga, selain dari putusan sela dan provisi, posisi saya tidak diboleh diganggu sampai 2019," sambung Fahri.

Fahri mengaku akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk mengambil langkah penyelamatan PKS.

"Saya konsultasi kepada lawyer, saya akan agak agresif untuk menyelamatkan partai," tandas Fahri Hamzah.

Babak pertama persoalan itu dimulai saat Fahri Hamzah menggugat PKS ke meja hijau. Gugatan Fahri dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 November 2016. Tidak hanya itu, PKS juga diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Tak terima, PKS ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun kalah lagi. Hingga akhirnya PKS mengajukan kasasi.

Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak. Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.

Sementara Tim Advokasi Hukum PKS, Zainudin Paru mengatakan masih menunggu surat pemberitahuan resmi putusan dari MA. Hanya saja, dia mengaku heran karena putusan kasasi ini diproses sangat cepat.

"Artinya perkara ini kelihatannya menjadi atensi lebih dari Mahkamah Agung di tengah ribuan perkara kasasi (Perdata Umum) yang masuk ke Mahkamah Agung," ujarnya melalui pesan singkat.

 

 

Related News

Comment (0)

Comment as: