•   Thursday, 02 May, 2024
  • Contact

Teken PP "Gubernur Nyapres", Jokowi Mulai Ketakutan

JAKARTA, VOI--Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang kepala daerah yang maju sebagai capres harus seijin presiden, telah diteken Presiden Joko Widodo. Dikeluarkannya PP 32/2018 dapat dipersepsikan publik  sebagai bentuk “ketakutan” Jokowi jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencalonkan diri di Pilpres 2019.

Pendapat ini disampaikan pengamat politik Muslim Arbi, Selasa (24/07). “Anies berpotensi bisa mengalahkan Jokowi. Anies didukung banyak kalangan, karena punya jaringan HMI dan dekat dengan semua kalangan,” jelasnya.

Menurut Muslim, saat ini Jokowi sudah mengunci tokoh-tokoh yang berpotensi mengalahkannya. “Gatot Nurmantyo yang awalnya cukup diperhitungkan, nama meredup karena diopinikan negatif oleh buzzer Jokowi maupun media mainstream dengan tuduhan dekat dengan Tommy Winata,” jelas Muslim.

Muslim menilai, Jokowi punya ambisi besar di Pilpres 2019 seperti di Pilkada Solo yang menang hampir 100 persen. “Jokowi itu ambisius dan ingin diopinikan seperti Superman,” seloroh Muslim.

Terkait laga Pilpres 2019, Muslim mengingatkan, bahwa Jusuf Kalla bisa turut menentukan persaingan antar kandidat.

“Walaupun dalam pertemuan di Istana Bogor yang dihadiri pimpinan partai koalisi JK tidak ikut, namun tokoh senior Golkar bisa punya peran strategis yang mengejutkan,” pungkas Muslim.

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 memuat tentang permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta ijin kepada presiden,” bunyi Pasal 29 ayat (1) PP 32/2018.

Related News

Comment (0)

Comment as: