Enam Lembaga Survey Dituding Bohongi Rakyat
JAKARTA, VOI-- Enam lembaga survei dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap melakukan kebohongan publik dalam rilis survei mereka.
Lembaga survei yang dilaporkan adalah LSI Denny Aj, SMRC, Poltracking, Charta Politika, Indo Barometer, dan Indikator Politik.
“Saya mewakili oleh empat orang, Ahmad Bay Lubis, Hatta Taliwang, Dedy Setyawan, dan Dadang Iswansah, sebagai kuasa hukum mereka,” ujar Djoko Edhi Abdurrahman di Kantor Bareskrim, Kamis (19/7).
Kasusnya soal studi elektabilitasnya, itu belum ketahuan sampai quick count angka-angka kasus ini di siapa, tadi ia ngasih 3,2 persen ke Asyik di quick count-nya 29 persen. Sehingga 29 persen dikurangi 3,2 jadi 25-an persen ngawurnya,” urai Djoko.
“Anehnya Tidak ada margin of error-nya,” tambah Djoko.
Menurut Djoko, sekalipun turun Avangers bantu itu enggak mungkin. Ada kesengajaan yang merupakan tindak kriminal, ada pelanggaran UU ITE Ayat 28 pasal 1 mengenai adanya kesengajaan menyebarkan berita bohong.
“Seharusnya lembaga survei memprediksi elektabilitas dan hasil quick count tidak terlalu jauh. Contoh, dua kasus di Pilgub Jateng dan Jabar. Di Jabar, pasangan Asyik (Sudrajat-Akhmad Syaikhu) hanya mempunyai elektabilitas di bawah 10 persen ternyata berhasil mengambil posisi kedua di Pilgub Jabar. Pasangan Sudirman Said-Ida yang disangka akan kalah telak ternyata dapat meraup suara yang besar,”paparnya.
Meskipun kesalahan prediksi dari lembaga survei terkait elektabilitas sudah sering terjadi, “Seharusnya perbedaannya tidak terlalu kontras antara survei elektabilitas dan quick count tidak biasa (perubahan besar), kalaupun turun dia mau pakai (teori) distribusi seperti apa pun enggak bisa. Apalagi kalau puluhan persen,” ujar Djoko. |
Comment (0)