Cornelis Dilaporkan ke Polisi

KALBAR, VOI -- Mulutmu harimaumu. Ungkapan agaknya mulai berlaku bagi Cornelis, gubernur Kalimantan Barat.

Ucapannya akan memakan dirinya sendiri. Pasalnya, gubernur yang berasal dari PDIP itu dilaporkan ke kepolisian atas  dugaan penghinaan dan ujaran kebencian dengan unsur SARA.

Cornelis yang tahun ini habis masa jabatannya itu dituding telah  menghina Islam setelah mengatakan dalam sebuah pidato bahwa “Bangsa Indonesia bermental hamba akibat dijajah oleh kerajaan Melayu dan Islam.”

“Sebagai respon atas tindakan tersebut KORLABI pada Rabu (4/7/2018) siang pukul 13.15 melayangkan surat laporan terkait pidato Gubernur Kalimantan Barat tersebut yaitu terhadap Drs. Cornelis, MH,” kata Ketua Korlabi, Damai Hari Lubis dalam siaran persnya.

Menurut Damai, pidato Cornelis yang menganggap Islam sama dengan penjajah Belanda tidak dapat diterima dengan alasan apa pun.

Selain Damai, pelaporan ini juga dihadiri oleh Sekjen Korlabi Novel Bakmumin Chaidar, Humas Korlabi Soni Putra dan sejumlah aktivis muslim lainnya.

Cornelis dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE ‘ujaran kebencian’.

”Kami Korlabi berharap agar Polri cepat melakukan tindakan sesuai kewenangannya termasuk terkait laporan-laporan yang pernah dilakukan Korlabi dan AAB,“ terang Damai.

Damai menambahkan, laporan ini juga merupakan bentuk dukungan riil terhadap unjuk rasa yang diadakan pada Jum’at (6/7/2018) hari ini di Jakarta. Unjuk rasa yang dilakukan atas himbauan KH. Shobri Lubis ini rencananya akan diikuti ratusan elemen kelompok masyarakat dan memprotes pidato Cornelis.

Sebelumnya, Humas Korlabi Soni Putra menganggap pidato Cornelis telah mencemarkan nama baik Kerajaan Melayu, Islam serta umat Islam pada umumnya, terdapat juga penyimpangan sejarah di dalam pidatonya tersebut. Selain itu, ia juga menilai bahwa Cornelis telah melakukan ujaran kebencian dengan unsur SARA. (arn)

 

Related News

Comment (0)

Comment as: