Anton Tabah: Hasil QC Tidak Lazim
Hasil hitung cepat alias quick count lembaga survei di Pilgub Jawa Barat dan Jawa Tengah 2018 dinilai tidak lazim.
Apalagi jika dikaitkan dengan beberapa indikasi. Indikasi pertama, beberapa lembaga survei pro penguasa melakukan margin error lebih dari 300 sampai 400 persen dari hasil quick count.
"Ini adalah kejanggalan bahkan kesalahan lembaga survei yang sangat fatal," kata pemerhati sosial politik Anton Tabah Digdoyo, Sabtu 30 Juni 2018.
Kedua, rezim sangat ketakutan jika jagoannya kalah apalagi di pulau Jawa sebagai lumbung penentu kalah menangnya Pilpres 2019.
Ketiga, sebelum Pilkada serentak 2018, Presiden Joko Widodo mengundang lembaga survei dan pengamat politik ke Istana.
"Karena itu dengan hasil pilkada di Jabar dan Jateng tersebut publik curiga kenapa hasil survei dengan fakta di lapangan selisih 400 persen, padahal error survey yang ditolerir itu hanya 2 persen? Pantaslah jika publik menuduh lembaga-lembaga survei tersebut tidak netral dan tidak obyektif," tutur Anton Tabah.
Untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan lembaga survei, harus ada UU tentang lembaga survei secara jelas dan tegas. Untuk obyektifitas hasil pilkada, KPU wajib terbuka dan jujur, jangan sampai menutup-nutupi apalagi mempersulit rakyat untuk buka akun KPU.
"Dan taati UU, jangan ada yang mengklaim sebagai pemenang sebelum hasil real count manual terbuka, dan semua pihak wajib mengawasi dengan ketat cermat dengan saksi-saksi yang adil, jujur dan akurat," demikian Anton Tabah yang juga anggota Dewan Pakar ICMI Pusat.
Perolehan suara Sudrajat-Ahmad Syaikhu di Jabar dan Sudirman Said-Ida Fauziyah di Jawa Tengah antara hasil survei jelang pilkada dengan hasil quick count sangat timpang.
Comment (0)