Margiono Protes Hitung Cepat
Setelah Kalah Telak dari Petahana yang Ditahan KPK
TULUNGAGUNG , VOI- Quick Count ( hitung cepat) pilkada kembali dipersoalkan. Kali ini terjadi di Pilbup Tulungagung.
Paslon bupati dan wakil bupati Tulungagung Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko) belum menerima kekalahan versi hitung cepat dari paslon petahana Syahri-Maryoto (Sahto). Cabup Margiono mengatakan, tim pemenangan Mardiko tengah menghimpun seluruh indikasi pelanggaran selama pemungutan suara berlangsung.
Salah satunya adalah indikasi dugaan politik uang dan suara tidak sah di tempat pemungutan suara yang dinilai tidak wajar. Proses pilkada Tulungagung juga dianggap Margiono belum selesai. Hingga saat ini belum ada hasil penghitungan resmi KPU.
"Kami tengah menghimpun dan melakukan investigasi adanya dugaan pelanggaran," ujar Margiono dalam konferensi pers di Posko Pemenangan Mardiko di Jalan Ngurah Rai, Kota Tulungagung Jumat (29/6/2018).
Mengenakan kemeja kuning dan berpeci, kemunculan Margiono di depan publik adalah pertama kalinya pascacoblosan 27 Juni 2018. Sebelumnya Ketua PWI Pusat nonaktif itu memilih berdiam di rumah daripada hadir di posko pemenangan Mardiko.
Sesuai hitung cepat Mardiko hanya meraup suara 40,2 persen atau 238.996 suara. Sedangkan paslon petahana Sahto (Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo) mendapat dukungan suara 59,8 persen atau 355.966 suara.
Margiono menyebut salah satu TPS di wilayah Kelurahan Bago, Kota Tulungagung. Adanya penghitungan surat suara ulang (di TPS) dan akhirnya Mardiko yang sebelumnya kalah menjadi unggul, kata Margiono, perlu dicermati. Apakah hal itu karena kesalahan lokal, yakni menunjukkan gambar yang tidak sesuai sehingga mengecoh pemilih, atau faktor lain, menurut dia perlu ditindaklanjuti.
"Di TPS itu ada selisih 30 suara. Ini perlu dicermati dan diinvestigasi. Jangan jangan yang seperti itu terjadi juga di TPS lain, "tegasnya di depan ketua parpol pengusung dan puluhan pendukungnya.
Soal dugaan politik uang Margiono juga mengatakan perlu ditindaklanjuti. Sayangnya dia enggan membeber nominal dan lokasi kejadian. Dia hanya mengklaim data yang dihimpun beragam, yakni mulai data konkrit, setengah matang hingga berupa informasi suara suara.
Kendati demikian Margiono menolak mengatakan kasus yang terjadi (dugaan politik uang) bersifat terstruktur massif dan terorganisir. "Apapun bentuknya tidak bisa dibiarkan, "jelasnya. Seluruh data dugaan pelanggaran itu akan disusun sebagai laporan kepada lembaga terkait. Bagi Margiono langkah yang diambil sebagai bentuk penegakan pemilu yang jujur dan adil.
Ketua DPC PKB Adib Makarim selaku salah satu parpol pengusung Mardiko menambahkan, pihaknya hanya memiliki waktu enam hari usaio coblosan.Jika selama rentang waktu itu laporan tidak segera masuk dan diproses maka secara aturan akan dianggap menerima hasil pilkada.
"Jika melebihi waktu enam hari maka akan dianggap menerima, "katanya. Adib juga mengatakan langkah Mardiko untuk menunjukkan ke Indonesia bahwa pesta demokrasi di Tulungagung tidak berjalan baik.
Terpisah Anggota Panwas Tulungagung Mustofa mengatakan pihaknya belum menerima laporan pelanggaran pilkada dari tim Mardiko. Panwas hanya menerima pengaduan dari warga terkait dugaan politik uang. Namun karena tidak cukup bukti hingga saat ini tidak bisa diperoses. (Sindonews/arn)
Comment (0)