Gerindra Akan Gugat ke MK, Jika Real Count Jabar-Jateng Selisih Tipis
JAKARTA, VOI-Partai Gerindra masih menunggu penghitungan resmi KPU untuk Pilgub Jabar dan Jateng. Jika selisih hasil antarcalon Pilgub kedua daerah itu tipis, maka partai besutan Prabowo Subianto itu akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami masih mengumpulkan bukti dari seluruh saksi dan mengawalnya. Jika hasil rekapitulasinya terjadi perbedaan sangat tipis dan memungkinkan diuji, kemungkinan bisa ke MK,” ujar Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Juliantono kepada wartawan, Kamis (28/6 2018)
Menurut Ferry, kekalahan jagoannya di Jabar dan Jateng beda tipis dengan pasangan yang keluar sebagai pemenang versi quick count.
Contohnya di Jabar, sebud dia, hasil quick count SMRC menempatkan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu di posisi kedua dengan raihan 29,58% suara. Beda tipis dengan perolehan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum sebesar 32,26%.
“Proses perhitungan manual oleh KPU Jawa Barat masih belum bisa menentukan siapa yang lebih unggul antara pasangan Ridwan Kamil dan Uu tau Sudrajat-Syaikhu, mengingat perbedaan yang sangat tipis,” tambah Ferry.
“Kenaikan tajam pasangan kami yang sangat di luar margin of error lembaga-lembaga survei menjadikan margin of error di quick count di Jabar menjadi tidak berlaku,” imbuh dia.
Kemudian hal yang sama, sebut Ferry, juga terjadi di Jateng. Misalnya, dengan data quick count SMRC, Sudirman Said-Ida Fauziyah meraup suara sebesar 41,42%. Sementara itu, Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen memeroleh kemenangan dengan suara sebanyak 58,58%.
Menurut Ferry, hasil rekapitulasi suara versi KPU bisa jadi akan lebih kecil selisihnya.
“Sementara di Jawa Tengah dengan analogi yang sama, kemungkinan hasil rekapitulasi manualnya bisa lebih kecil selisihnya. Sehingga itu akan menimbulkan kesimpulan yang sangat berbeda terhadap hasil pilkada ini secara keseluruhan,” jelasnya.
“Pilkada Jabar dan Jateng adalah kemenangan perlawanan oposisi,” tutup Ferry.
Untuk menggugat hasil Pilkada ke MK, ada syarat tersendiri. Sesuai dengan Pasal 158 UU Pemilu, pengajuan gugatan ke ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Pilkada Provinsi
1. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Comment (0)