Fadli Zon Dukung Hak Angket
* Pelantikan M Iriawan Menabrak Tiga Aturan Sekaligus
* Negara Dikelola Secara Amatiran
JAKARTA, VOI: Bola salju protes pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pjs Gubernur Jawa Barat terus membesar. Setelah Fraksi Partai Demokrat menggulirkan wacana hak angket, kini Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (RI) Fadli Zon pun mengamininya.
Dia menilai, pelantikan Komisaris Jenderal M. Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat berpotensi memunculkan kembali dwifungsi TNI-Polri. Padahal, ujar dia, reformasi sudah mengoreksi dwifungsi.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyatakan bahwa partainya akan menginisiasi Pansus Hak Angket Pati Polri sebagai Penjabat Gubernur. "Jangan sampao kini pemerintah mengulang kesalahan dengan dwifungsi Polri," kata Fadli Zon, Selasa, 19 Juni 2018.
Menurut Fadli, kebijakan tersebut keliru. Menabrak undang-undang, dan tidak sesuai dengan tuntutan reformasi untuk menghapus dwifungsi angkatan bersenjata, baik TNI maupun Polri. Fadli menilai, pelantikan Iriawan melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Fadli Zon menjelaskan, biang kerok pelanggaran tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2018 yang mencantuman frasa “setara jabatan tinggi madya”, sehingga membuat aparat negara non-sipil seolah memiliki hak yang sama dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN. "Frasa ini telah memberikan tafsir yang salah," ujar Fadli Zon.
Menurut Fadli, dia pernah menyarankan agar Permendagri tersebut segera dicabut, tapi sayangnya tak diindahkan. "Akibatnya, kini Kemendagri telah menyeret polisi kembali ke pusaran politik praktis. Ini kan tidak benar," ujar dia.
Berkaca pada pengalaman, kata Fadli, Kementerian Dalam Negeri juga pernah mengangkat Mayor Jenderal TNI Setia Purwaka sebagai Penjabat Gubernur Jawa Timur pada Agustus 2008. Kemudian, adapula pelantikan Inspektur Jenderal Carlo Brix Tewu sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat pada 30 Desember 2016. Menurut Fadli, hal tersebut adalah preseden yang salah. "Tak sepatutnya preseden salah dijadikan yurisprudensi," ujar dia.
Untuk itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyatakan bahwa partainya akan menginisiasi Pansus Hak Angket Pati Polri sebagai Penjabat Gubernur. "Pansus Hak Angket ingin mengkoreksi hal ini. Jangan sampai kesalahan masa lalu itu malah dilembagakan seolah-olah kebijakan yang benar," kata Fadli. Menurut Fadli, Gerindra tidak menginginkan negara dikelola secara amatiran dan sekehendak hati penguasa. (arn)
Comment (0)