•   Thursday, 25 Apr, 2024
  • Contact

Hiruk Pikuk OTT Kepala Daerah

Oleh: Prilani *)

Kontestasi politik menjelang Pilkada 2018 di Indonesia akhir-akhir ini telah mencuri perhatian publik. Persoalan demi persoalan muncul ketika para pihak ber-manuver dengan strategi masing-masing. Tercatat  Bulan Ramadhan 2018, KPK telah menjadikan tersangka 3 Kepala Daerah beserta stakeholder-nya. Tidak main-main, sebagaian besar pihak terkait ditangkap dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengatur sejumlah konsekuensi jika kepala daerah  mengalami persoalan hukum mulai dari proses penyidikan sampai  penahanan. Meski demikian, norma hukum atas peristiwa penyelewengan kepala daerah sangat beragam. Ada cerita-cerita unik yang menyertai bahwa kepala daerah yang akan dilantik masih menjadi tahanan. Calon kepala daerah menjadi tersangka atau masih menjalani penyelidikan di tingkat kejaksaan maupun kepolisian bahkan di periksa oleh KPK.
Perbedaan pendapat atas fenomena ini menimbulkan pro dan kontra dan  mendorong perpecahan dalam masyarakat.  Argumentasi hukum, politik, budaya dan agama seringkali muncul dalam pergulatan perdebatan kasus hukum kepala daerah. Padahal kalau kita mau refresh kembali bahwa kehidupan negara ini dibangun atas semangat ke-Bhinekaan untuk keadilan bersama. Peristiwa hukum kepala daerah setidaknya membuka mata kita tentang arti penting dinamika pada masyarakat post modern.
Tafsir Hukum & Politik   
Pemahaman atas sebuah fakta bahwa kepala daerah punya kecenderungan “bermasalah” didasarkan pada banyaknya kasus yang menjadi perhatian publik. Belum lagi media mainstream sangat mendominasi atas informasi masalah ini dan diperparah oleh masifnya informasi melalui media sosial. Tren ini mengubah perilaku politik masyarakat ketika menginterpretasikan peristiwa hukum. Supermasi hukum di negara kita di desain untuk mengatur penyelenggara negara dan perilaku bermasyarakat, realitasnya banyak masyarakat yang merasakan ketimpangan sosial di Indonesia. Banyaknya penyelenggara negara yang melawan aturan dan ketidakberdayaan masyarakat menjadikan penyalahgunaan wewenang kepala daerah persoalan serius.
Kecenderungan ini membesarkan sebagian fakta dan menyembunyikan fakta lain untuk digunakan dalam proses politik. Secara psikologis, peristiwa hukum penahanan kepala daerah ini bisa menghasilkan pergeseran makna atas realitas tertentu. Itulah sebabnya,  dalam opini publik sering simbol verbal tidak berhubungan sama sekali dengan kenyataan. Hal ini terjadi karena harapan publik semata-mata merupakan hasil konstruksi atas informasi.
    
Simbol 3 Jari dan Video
Makna atas realitas kasus hukum pemimpin daerah bisa dimaknai beragam, artinya persepsi menjadi dominan. Persepsi terhadap salam tiga jari bupati Purbalingga ketika dibawa KPK misalnya, telah membawa publik melayang untuk menilai sebagai simbol perlawanan dan keberanian. Statement Bupati Tulungagung yang viral  di media sosial juga merangsang pikiran publik  untuk bersama-sama memaknai sebagai bentuk perlawanan meski pada akhirnya menyerah juga.
Realitas ini menjadi dimensi menarik perilaku kepala daerah di Indonesia. Pemilihan kepala daerah yang melibatkan masyarakat dan tentunya berimplikasi untuk mengakomodir semua kepentingan. Kepala daerah sebagai pemimpin tidak cukup hanya bekerja dan bersikap baik tetapi harus mampu mengkomunikasikan kebijakan untuk melayani dan memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat di daerah yang dia pimpin, bukan malah bermasalah dengan hukum.  

Kembali pada Falsafah “Kepemimpinan Jawa”
Esensi jabatan Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati atau Walikota sebenarnya telah dijabarkan dalam tugas, wewenang dan kewajiban untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan berdasarkan aturan yang berlaku dan kebijakan strategis yang ditetapkan bersama DPRD. Namun apa yang menjadi persoalan Kepala Daerah semua atas penyalahgunaan kewenangan atas tugas dan kewajiban yang mereka sandang juga.
Falsafah dalam kepemimpinan jawa yang ditelorkan Gajah Mada memuat tiga dimensi ; Spritual, Moral, Manajerial  serasa dihempaskan oleh peristiwa hukum yang dilakukan oleh kasus kepala daerah. Pemimpin seharusnya bijaksana untuk menegakan kebenaran dan keadilan serta menjaga amanah yang diapresiasikan oleh masyarakat. Jika pemimpin telah melaksanakan ini tentunya tidak akan ada kepala daerah yang bermasalah secara hukum.
Persoalan etis ini menjadi problem serius bagi proses penyelenggara negara. Pemahaman terhadap falsafah seorang pemimpin harus dimiliki oleh kepala daerah. Dengan banyaknya kanal informasi, seakan tidak ada lagi ruang bagi kepala daerah selaku penyelengara negara lepas dari kontrol masyarakat sehingga dimensi spiritual, moral dan manajerial bagi kepala daerah menjadi penting.  
Selamat Bekerja Para Pemimpin Daerah … Salam NKRI

*) Dosen Komunikasi – IAIN Kediri    
 

Related News

Comment (0)

Comment as: