•   Thursday, 28 Mar, 2024
  • Contact

Terlibat Tragedi Rohingya, Kanada Cabut Kewarnegaraan Aung San Suu Kyi

 OTTAWA, VOI--Parlemen Kanada memutuskan untuk mencabut kewarganegaraan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi kemarin.

Dalam deklarasi Ottawa pekan lalu, tertera bahwa kini reputasi Suu Kyi telah ternoda karena keotoritasan dan kekejaman pasukan militernya terhadap warga minoritas Rohingya.

“Pada 2007 Aung San Suu Kyi mendapat penghargaan kehormatan sebagai warga negara Kanada, namun kini status tersebut telah dicabut,” ungkap Adam Austen, juru bicara Menter Luar Negeri Kanada Chrystia Freeland, yang dilansir dari Channel News Asia, Jumat (28/9).

Austen menegaskan bahwa pencabutan gelar kehormatan ini dilakukan karena Suu Kyi dianggap gagal menyelesaikan krisis Rohingya. Dia menambahkan bahwa Kanada akan terus berada di barisan terdepan untuk membela hak-hak warga Rohingya.

“Kami akan terus mendukung masyarakat Rohingya dengan bantuan kemanusiaan. Kami akan memberlakukan sanksi terhadap jenderal Myanmar dan menuntut bahwa mereka harus bertanggung jawab di hadapan badan internasional,” tegas Austen.

Sejauh ini, Kanada hanya memberikan penghargaan kehormatan kewarganegaraan kepada lima orang penting, sepertu Dalai Lama, Malala Youzafzai, dan Nelson Mandela.

Sebagaimana diketahui, krisis Myanmar terjadi saat pasukan militer mengerahkan kampanye brutal untuk menghabisi warga Rohingya. Kampanye yang dilakukan Agustus tahun lalu itu, mendorong 700.000 warga Rohingya mengungsi ke Bangladesh.

Mereka takut untuk pulang ke Myanmar yang mayoritas beragama Budha, sekalipun ada kesepakatan untuk dipulangkan.

Namun, militer Myanmar membantah pihaknya telah melakukan kesalahan. Mereka menganggap hal tersebut adalah cara sah untuk membasmi militan Rohingya.

Tetapi setelah pencari fakta-fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencari kebenarannya, terbukti pasukan militer memang melakukan ‘pembersihan etnis’. PBB juga telah menyiapkan dakwaan terhadap Panglima Militer Myanmar dan lima komandan agar bertanggung jawab terkait hal ini.

Related News

Comment (0)

Comment as: