Zionis Israel Buka Pusat Yahudisasi Baru di Departemen Masjidil Aqso
Rabu 1 Agustus 2018,
Otoritas penjajah Zionis meresmikan pembukaan pusat Yahudisasi baru bernama ‘Pusat Warisan Yahudi Yaman (Yemen Jewish Heritage Center) di desa Silwan, selatan masjid al-Aqsha.
Sekjen Lembaga Tinggi Islam dan Kristen untuk Membela al-Quds dan Tempat-tempat Suci, Hana Isa, mengatakan, “Pembukaan pusat Yahudisasi bernama Yemen Jewish Heritage Center ini termasuk kejahatan permukiman yang terus berlanjut di tanah Palestina, Tepi Barat, termasuk di dalamnya adalah kota al-Quds.”
Hana menekankan bahwa ini merupakan tindakan ilegal dan pelanggaran berat pasal 49, paragraf 6, dari Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949.
“Aktivitas ini merupakan kejahatan perang sebagaimana diatur dalam pasal 85, ayat 4, dari Protokol Tambahan I tahun 1977, yang dilampirkan pada Konvensi Jenewa tahun 1949, dan pasal 8, paragraf B, Statuta Roma tahun 1998,” tambah Hana Isa.
Hana melanjutkan, ”Berdasarkan sejumlah resolusi yang dikeluarkan Majlis Umum PBB (resolusi no. 2851 tahun 1977, resolusi no. 160/42 tahun 1987, resolusi no. 48/44 tahun 1989, resolusi no. 74/45 tahun 1990, dan resolusi no. 47/46 tahun 1991) aktivitas pembangunan permukiman Yahudi dan proses penyitaan tanah, aneksasi dan pembangunan permukiman Israel di atasnya di wilayah Tepi Barat, termasuk al-Quds atay Yerusalem, melanggar dan bertentangan dengan legitimasi internasional. Aktivitas pembangunan permukiman Yahudi dan proses pendudukan demografi di wilayah Palestina yang diduduki ini juga melanggar aturan paling dasar dari hukum internasional dan khususnya Konvensi Den Haag tahun 1907 dan peraturan yang dilampirkannya, yang secara global menekankan pentingnya melindungi kepentingan rakyat di bawah pendudukan.”
Aktivis Palestina ini menjelaskan bahwa pemerintah Israel secara berturut-turut sejak tahun 1967 sampai hari ini tidak hanya melanggar hukum internasional yang disebutkan di atas, tetapi juga melangkah lebih jauh, ketika mereka menguasai tanah pribadi di Tepi Barat, termasuk di kota al-Quds, yang ditegaskan oleh konvensi internasional agar tanah tersebut dilindungi, mulai dari Konvensi Den Haag tahun 1907 hingga Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949, yang mana keduanya mengisyaratkan larangan total penyitaan tanah pribadi.
Hana mengingatkan bahwa kejahatan pemukiman Israel di mata hukum internasional adalah salah satu kejahatan yang sedang berlangsung yang memiliki konsekuensi selama permukiman itu tetap ada di atas wilayah negara Palestina yang diduduki.
Dia meminta PBB dan organisasi internasional menuntut pertanggungjawaban kejahatan Zionis Israel, serta menyerukan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan mendesak untuk menegakkan aturan hukum internasional
Comment (0)