•   Wednesday, 01 May, 2024
  • Contact

Daging Babi Bongkar Pangeran Arab Gadungan

MIAMI, VOI--Daging babi merupakan makanan haram bagi kaum Muslim. Makanan ini pula yang membuat kedok seorang pangeran gadungan Arab Saudi terkuak.

Pada bulan Mei, sebuah pengadilan di Florida menghukum seorang penipu yang menyebut dirinya bangsawan Saudi, yang merayu para investor lokal untuk menyetor dana jutaan dolar. Menurut Miami Herald, penipu itu telah terkuak kedoknya karena ketidaktahuannya tentang tradisi Muslim.

Pria 47 tahun ini sejatinya adalah penipu ulung kelahiran Kolombia yang diadopsi pasangan Michigan, Amerika Serikat (AS). Polisi setempat menemukan bahwa Anthony Gignac, 47, lahir di Kolombia. Dia pindah ke AS pada awal 1990-an dan telah menggunakan identitas curian sejak 1991, termasuk di Florida.

Hanya dengan mengaku sebagai pangeran Saudi dan investor kaya, dia sukses memperdaya para investor lokal AS untuk meraup jutaan dolar Amerika. Gignac juga mencoba menipu pengembang real estate Amerika Serikat dari Turnberry Associates Jeffrey Soffer. Iapun berpura pura seolah olah ingin membeli sendiri sebuah hotel.

Namun, Soffer merasa heran karena Gignac tidak memiliki masalah dengan memakan makanan haram seperti bacon dan babi, yang dilarang disantap sesuai dengan hukum Muslim. Kemudian ia melaporkan kecurigaannya kepada polisi federal bahwa Gignac mungkin penipu.

Buntutnya aksi penipuam Gignac terhenti ketika dia ditangkap pihak berwenang AS pada November 2017 lalu saat bepergian dari London ke New York dengan paspor yang namanya berbeda. Penangkapannya bersumber pada laporan Soffer dengan tuduhan penipuan.

Dalam sidang hari Senin (9/7/2018), Gignac, yang telah dipenjara di pusat penahanan Miami sejak November, mengaku bersalah karena menyamar sebagai pejabat pemerintah asing, melakukan pencurian identitas, dan melakukan penipuan.

Kegagalan scammer Gignac mendapat tawa besar di Twitter, dengan beberapa pengguna menyalahkan bacon daripada ketidaktahuan penipu.

sumber:sputnik
Foto: Daily Mail

 

Related News

Comment (0)

Comment as: