Bergulir Hak Angket, Mendagri Bilang Begini
JAKARTA, VOI - Kemendagri siap menghadapi hak politik angket yang mulai bergulir di Senayan, terkait pengangkatan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Pj gubernur Jabar. Angket merupakan kewenangan politik dewan. Mendagri Tjahjo Kumolo pun siap hadir jika dipanggil DPR untuk memberikan keterangan. “Keputusan saya sudah sesuai dengan undang-undang,” terang dia, Selasa (19/6).
Menurut dia, argumen yang dibangun seolah-olah yang dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar adalah anggota kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian. Padahal, pasal itu mengatur anggota polisi yang hendak bertugas di luar institusi polri.
Namun, kata dia, ada pengecualian pada PP Nomor 21/2002 yang menyebutkan bahwa beberapa lembaga negara dapat diisi anggota TNI dan Polri tanpa harus berhenti sebagai anggota polisi, termasuk Sestama Lemhanas. Seperti yang pernah terjadi pada Irjen Pol Carlo Tewu yang pernah menjadi Pj Gubernur Sulbar pada 2017. Dia merupakan polisi aktif yang menjabat sebagai Sahli Menkopolhukam setingkat pejabat tinggi madya.
Selain itu, lanjut politikus PDIP itu, Pasal 201 UU Nomor 10/2006 menyebutkan bahwa yang diangkat menjadi Pj gubernur adalah pejabat tinggi madya. “Jadi, siapa pun yang pada posisi jabatan tinggi madya memenuhi syarat menjadi Pj gubernur, termasuk Sestama Lemhanas,” terangnya. (*)
Comment (0)